DPO Perambahan Hutan Berhasil Ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalimantan Utara

DPO Perambahan Hutan Berhasil Ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalimantan Utara

Aparat berhasil mengamankan DPO perambahan hutan tersebut di wilayah Sekatak, Kalimantan Utara--Headlinews.id

KALTARA, DISWAY.ID - Pelarian panjang seorang buronan dalam kasus perambahan hutan Bulungan akhirnya terhenti setelah aparat berhasil mengamankan DPO perambahan hutan tersebut di wilayah Sekatak, Kalimantan Utara.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur yang sejak awal terus memburu keberadaan DPO perambahan hutan yang terlibat dalam praktik ilegal di kawasan perambahan hutan Bulungan. Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan di Kalimantan Utara, khususnya kasus perambahan hutan Bulungan yang berdampak luas terhadap ekosistem.

Selama dalam pelarian, DPO perambahan hutan ini diduga kerap berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran di wilayah Kalimantan Utara. Namun, upaya pelarian itu akhirnya gagal setelah Tim Tabur berhasil melacak pergerakan DPO perambahan hutan hingga ke Sekatak, yang dikenal sebagai salah satu wilayah di perambahan hutan Bulungan.

BACA JUGA:Gubernur Kaltara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

Pelarian seorang buronan kasus perambahan hutan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Sekatak.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan yang selama ini menjadi perhatian serius di Kalimantan Utara. Terpidana diketahui telah lama menghindari proses hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perambahan hutan yang merugikan lingkungan.

Tim Tabur Kejati Kalimantan Utara bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan buronan. Dengan koordinasi yang matang, tim akhirnya berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memburu para buronan, khususnya yang terkait dengan tindak pidana kehutanan. Kasus perambahan hutan sendiri dinilai memiliki dampak besar, tidak hanya terhadap ekosistem, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Selama masa pelariannya, buronan tersebut diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama setelah Tim Tabur berhasil melacak keberadaannya.

BACA JUGA:Resmi Beroperasi, Pasar Ikan Higienis Tarakan Diyakini Kendalikan Harga dan Perkuat Ekonomi Nelayan

Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan dalam menuntaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum lanjutan sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya

Selain itu, penangkapan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan, dan proses penegakan hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

Kasus perambahan hutan di Bulungan sendiri menjadi salah satu isu penting, mengingat wilayah tersebut memiliki kekayaan alam yang perlu dijaga. Aktivitas ilegal seperti pembukaan lahan tanpa izin berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keseimbangan ekosistem.

Dengan tertangkapnya buronan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap hutan di Kalimantan Utara. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan angka kejahatan kehutanan.

Sumber:

Berita Terkait