Resmi Mulai 1 April 2026, Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

Resmi Mulai 1 April 2026, Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

Penetapan WFH untuk ASN--unsplash

KALTARA, DISWAY.ID - Perubahan besar kembali terjadi dalam sistem kerja aparatur sipil negara di Indonesia. Setelah sebelumnya hanya diberlakukan dalam situasi tertentu seperti libur nasional dan kebijakan khusus, kini pemerintah resmi menetapkan pola kerja baru yang berlaku secara nasional, terutama untuk ASN untuk bekerja secara Work from Home atau WFH.

Ditetapkan mulai pada tanggal 1 April 2026, ASN akan ada hari untuk WFH atau Work From Home selama lima hari kerja, karena pemerintah menetapkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

Kebijakan Work From Home untuk ASN ini diumumkan bersamaan dengan sejumlah langkah efisiensi energi yang sedang disiapkan pemerintah untuk merespons kondisi global, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski sistem kerja berubah menjadi WFH.

BACA JUGA:WFA di Kalimantan Utara Dinilai Berhasil, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Hemat Hingga Rp230 Juta

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam seminggu. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 April 2026 dan berlaku secara nasional bagi ASN di instansi pusat maupun daerah

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam melakukan efisiensi energi, khususnya untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah situasi global yang sedang bergejolak. Selain WFH, pemerintah juga mengumumkan sejumlah kebijakan lain seperti pembatasan perjalanan dinas serta penguatan transformasi budaya kerja nasional.

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa ASN tetap bekerja seperti biasa selama empat hari kerja, sementara satu hari kerja, yaitu setiap Jumat, dapat dilakukan dari rumah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mengurangi jam kerja, melainkan mengubah sistem kerja menjadi lebih fleksibel dengan tetap menjaga produktivitas dan pelayanan publik.

Meski begitu, tidak semua sektor ASN dapat menerapkan kebijakan WFH. Pemerintah menyebutkan ada beberapa bidang yang tetap harus bekerja langsung di kantor, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat. Ketentuan teknis mengenai sektor yang dikecualikan akan diatur melalui surat edaran dari kementerian terkait.

Sebelumnya, kebijakan serupa memang sudah sempat diterapkan dalam skala terbatas, misalnya saat periode libur nasional dan cuti bersama. Bahkan beberapa pemerintah daerah juga telah lebih dulu mencoba kebijakan WFH sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah ingin sistem kerja yang lebih fleksibel bisa berjalan secara nasional dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Selat Biasa, Ini Alasan Selat Hormuz Sangat Berpengaruh bagi Dunia

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat ini akan terus dievaluasi setelah mulai diterapkan pada awal April 2026. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus melihat efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan penggunaan energi dan mobilitas pegawai.

Sumber: