Perkuat Perlindungan HKI, UMKM Kaltara Didorong Tingkatkan Daya Saing

Perkuat Perlindungan HKI, UMKM Kaltara Didorong Tingkatkan Daya Saing

Upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM di Kaltara terus diperkuat melalui HKI--Diskominfo Kaltara

KALTARA, DISWAY.ID - Upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Utara terus diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui berbagai langkah strategis.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai sebuah instrumen yang penting dalam menjaga orisinalitas produk, melindungi inovasi, dan kreativitas pelaku usaha, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi berbasis potensi lokal.

Hal tersebut beriringan dengan semakin terbukanya peluang pasar nasional dan internasional yang menuntut produk UMKM untuk memiliki legalitas dan pengakuan hukum yang kuat.

BACA JUGA:Pemprov Kalimantan Utara Raih UHC Award 2026, Komitmen Layanan Kesehatan terus Diperkuat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai strategi penting dalam meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMKM di daerah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung dalam kegiatan Seminar dan Pendampingan Kekayaan Intelektual yang bertema "Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif UMKM" yang diglar di ruang serbaguna Kantor Gubernur Kalimantan Utara pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kaltara, Bertius, S.Hut. menegaskan perlindungan HKI bukan hanya sekedar legalitas formal semata, melainkan alat strategis yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi produk UMKM dari klaim pihak lain.

Hal tersebut dinilai dapat mendorong UMKM lebih berani dan percaya diri untuk mengekspor produknya ke luar daerah. Disampaikannya pelaku usaha UMKM di Kalimantan Utara adalah penggerak utama ekonomi kreatif berbasis inovasi dan kearifan lokal, maka dari itu perlu adanya pendamping yang berkelanjutan agar karya dan inovasi masyarakat dapat terlindungi secara hukum.

Pemerintah provinsi sendiri menurutnya telah menunjukkan komitmen kuat melalui berbagai program pembinaan dan fasilitasi, termasuk pendampingan langsung kepada pelaku UMKM terkait dengan proses pemahaman dan pengurusan HKI dan diharapkan UMKM tidak hanya memahami konsep mengenai perlindungan HKI, tetapi juga dapat melakukan proses pendaftaran secara mandiri dan benar.

BACA JUGA:BTN EXPO 2026 Resmi Dibuka : Perkuat Peran Sebagai Bank Modern Lewat Ekosistem Terintegrasi

Selain penyampaian materi, seminar ini dirangkaikan dengan sesi edukasi dari narasumber Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia yang menjelaskan prosedur pendaftaran HKI serta strategi pemanfaatannya untuk pengembangan usaha dan inovasi daerah.

Materi ini mencakup tantangan yang kerap dihadapi UMKM saat mengajukan permohonan HKI dan cara mengatasinya sehingga pelaku usaha yang hadir bisa lebih siap untuk menghadapi proses adminstratif.

UMKM yang memperoleh perlindungan HKI menurut panitia kegiatan nanti bukan hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga peluang yang lebih besar untuk memperluas pangsa pasar produknya.

Apalagi saat ini banyak UMKM di Kalimantan Utara yang mulai merambah ke penjualan digital maupun offline di luar provinsi, sehingga perlindungan HKI turut menjaga reputasi dan berkelanjutan usaha mereka di tengah persaingan yang semakin ketat.

Sumber:

Berita Terkait