Menjerat dan Melindungi, Perspektif Hukum Indonesia terhadap Child Grooming

Menjerat dan Melindungi, Perspektif Hukum Indonesia terhadap Child Grooming

Hukum Indonesia mengenai child grooming--freepik

KALTARA, DISWAY.ID - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial, fenomena child grooming, yaitu sebuah tindak kriminal yang memanfaatkan sebuah tipu daya dan manipulasi psikologis yang bertujuan untuk mengeksploitasi anak di bawah umur semakin sering muncul di permukaan.

Ditambah saat ini seorang public figur, Aurelie Moeremans yang membagikan cerita masa lalunya yang menjadi korban grooming melalui bukunya yang berjudul Broken Strings yang dibagikan secara gratis, membuat pembahasan mengenai child grooming sering kali menjadi pembahasan di media sosial, terutama mengenai hukum di Indonesia untuk pelaku child grooming.

Meskipun secara eksplisit belum diatur sebagai sebuah tindak pidana tersendiri dalam Undang-Undang Indonesia, tetapi kasus child grooming ini dapat dikaitkan dengan berbagai peraturan yang menjerat pelaku dan memberikan ruang untuk perlindungan korban.

BACA JUGA:Memahami Child Grooming Saat Perhatian Berubah Menjadi Manipulasi, Begini Polanya!

Child grooming adalah proses seorang pelaku untuk mendekati dan membangun kepercayaan anak dengan tujuan memanipulatif, sebelum akhirnya bisa dieksploitasi mereka secara seksual. Jika di zaman sekarang, sering kali pendekatan dilakukan melalui media sosial atau game online.

Dikarenakan prosesnya yang bersifat manipulatif dan tidak selalu melibatkan kekerasan fisik secara langsung, catatan hukum di Indonesia belum memiliki pasal yang secara spesifik menyebut grooming sebagai tindak pidana mandiri.

Meski demikian, hukum positif di Indonesia tetap memiliki sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku grooming ketika tindakan tersebut sudah mengarah pada kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Salah satu payung hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan memaksa, membujuk, atau menipu anak untuk berperilaku cabul. Pasal tersebut memberikan ancaman pidana penjara antara 5-15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar terhadap pelaku yang memenuhi unsur tersebut.

Selain itu, UU Perlindungan Anak juga dilengkapi oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan secara elektronik. Ini relevan ketika pelaku grooming melibatkan komunikasi manipulatif atau pengiriman materi eksplisit melalui platform digital.

BACA JUGA:Mengapa Remaja Mudah Tertarik pada Groomer? Kerentanan Remaja terhadap Manipulasi Emosional

Walau ada aturan yang bisa digunakan, praktik penegakan hukum atas kasus grooming masih menghadapi tantangan karena tidak ada pasal khusus yang secara eksplisit memperinci unsur grooming.

Aparat penegak hukm sering kali harus mengadaptasi pasal yang lebih umum tentang kekerasan dan pelecahan seksual untuk bisa menjerat pelaku. Hal ini berpotensi menyulitkan upaya pembuktian dan menyebabkan proses hukum berjalan dengan tidak efektif.

Penelitian juga menunjukkan bahwa sinergi penegak hukum di Indonesia perlu diperkuat, termasuk dalam hal literasi digital agar kejahatan yang di zaman sekarang sering terjadi melalui platform daring dapat dikenali sejak dini.

Di sisi perlindungan korban, hukum Indonesia tidak hanya berfokus pada pidana terhadap pelaku, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan korban. Sistem hukum pidana di Indonesia menyediakan mekanisme restitusi dan pemulihan psikologis korban terhadap kekerasan seksual, termasuk yang terjadi melalui grooming digital, meskipun implementasinya masih butuh penguatan.

Sumber: