Pakar Ungkap Sederet Bukti Aktivitas Ilegal di Balik Bencana Sumatara

Pakar Ungkap Sederet Bukti Aktivitas Ilegal di Balik Bencana Sumatara

Salah satunya terlihat di jalur Tarutung menuju Padang Sidempuan, yang sebelumnya terputus karena tertimbun material longsor.--BNPB

KALTARA, DISWAY.ID - Kepala Pusat Studi Bencana (PSB) IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo, mengemukakan adanya aktivitas ilegal manusia di balik berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi di Sumatera

“Dari pantauan media terlihat jelas kawasan hutan yang terbuka, tanpa penahan alami. Tutupan pohon hilang, lahan menjadi terbuka, sehingga air hujan langsung mengalir deras ke bawah,” ujarnya saat menjadi pembicara di acara LRI TALK #3 bertema “Bersama Menjaga Sumatra” (24/12).

Berdasarkan data dan fakta tersebut, Prof Bambang memastikan bahwa bencana banjir dan longsor—yang kerap disebut sebagai bencana hidrometeorologi—tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. 

BACA JUGA:Porak-poranda Dihantam Banjir, Sumatera Alami Kehilangan Biodiversitas Tertinggi di Indonesia

“Ada aktivitas manusia di baliknya, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Ketika kondisi ini dipicu oleh hujan di atas normal, terjadilah bencana yang menelan korban jiwa, merusak lingkungan dan infrastruktur, serta menimbulkan penderitaan bagi banyak keluarga,” katanya.

Ia menegaskan, pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut tidak bisa berlindung dari tanggung jawab hukum.

“Mereka tetap harus dimintai pertanggungjawaban dan tidak bisa dibiarkan bebas,” tegas Prof Bambang.

BACA JUGA:Pakar Agrometeorologi: Banjir Sumatera 2025 Jadi Pembelajaran Penting Pemanfaatan Sains Iklim

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hilangnya jutaan hektare hutan akibat pembalakan liar telah menyebabkan degradasi lahan dan rusaknya fungsi hidrologi daerah aliran sungai (DAS).

Kondisi ini memicu ketidakteraturan pola hujan, ketidakkonsistenan musim hujan dan kemarau, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor.

Ia juga menyoroti pembukaan lahan secara masif untuk permukiman, pertanian, dan kepentingan ekonomi yang melepaskan cadangan karbon ke atmosfer, dan memperparah pemanasan global.

BACA JUGA:BTN Peduli Bersinergi Bersama Muhammadiyah Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sumatera

Prof Bambang menjelaskan cakupan definisi perusakan hutan. Tak cuma pembalakan liar, perusakan hutan juga termasuk penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan tujuan pemberiannya.

Mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, pembalakan liar sendiri didefinisikan sebagai pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah dan terorganisasi di kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sumber: